For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 9/2008 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:15 Agustus 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date-
Publication Date15 Agustus 2008
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2001 Nomor 86).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha perkebunan di Kabupaten Muara Enim. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). IUP diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Terdapat tiga jenis izin, yaitu IUP untuk usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan, IUP-B untuk usaha budidaya tanaman perkebunan tanpa unit pengolahan, dan IUP-P untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Pemegang izin memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah, merealisasikan pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan, memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran dan OPT, menerapkan AMDAL atau UKL/UPL, memberdayakan masyarakat setempat, dan melaporkan perkembangan usaha secara berkala. IUP berlaku selama perusahaan perkebunan melaksanakan kegiatan pengelolaan perkebunan sesuai ketentuan. Izin dapat dicabut apabila melanggar peraturan perundang-undangan, tidak melakukan kegiatan pokok sesuai izin, melalaikan kewajiban, atau melakukan perubahan jenis usaha tanpa persetujuan.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).