Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha perkebunan di Kabupaten Muara Enim. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). IUP diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Terdapat tiga jenis izin, yaitu IUP untuk usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan, IUP-B untuk usaha budidaya tanaman perkebunan tanpa unit pengolahan, dan IUP-P untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan. Pemegang izin memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah, merealisasikan pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan, memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran dan OPT, menerapkan AMDAL atau UKL/UPL, memberdayakan masyarakat setempat, dan melaporkan perkembangan usaha secara berkala. IUP berlaku selama perusahaan perkebunan melaksanakan kegiatan pengelolaan perkebunan sesuai ketentuan. Izin dapat dicabut apabila melanggar peraturan perundang-undangan, tidak melakukan kegiatan pokok sesuai izin, melalaikan kewajiban, atau melakukan perubahan jenis usaha tanpa persetujuan.