For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022

Also known as: Permendikbudriset 3/2022 · Permendikbudriset No. 3 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2022Publication Date:24 Januari 2022
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePetunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date27 Januari 2022
Publication Date24 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Tujuan DAK Fisik adalah membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Bidang Pendidikan ditujukan untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.

Ketentuan Substansial:

  • Prinsip Pelaksanaan: Efektif, efisien, transparan, akuntabel, kepatuhan, kearifan, kesamaan kesempatan, keamanan, dan kenyamanan.
  • Sasaran Prioritas: Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan.
  • Menu Kegiatan: Revitalisasi Satuan Pendidikan yang mencakup rehabilitasi dan pembangunan prasarana pembelajaran dan penunjang, serta pengadaan sarana pembelajaran.
  • Pelaksanaan: Dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme swakelola dan/atau penyedia, dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
  • Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.
  • Pelaporan: Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan setiap triwulan kepada Menteri.

(-)

(-)