For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.08/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Also known as: PMK 113/PMK.08/2013 · PMK No. 113/PMK.08/2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:1 Agustus 2013
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date01 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.08/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembiayaan proyek atau kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan koordinasi yang efektif antara kementerian dan lembaga terkait dalam mempersiapkan proyek yang dibiayai melalui SBSN. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya dalam proses pembiayaan proyek. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penyusunan batas maksimum penerbitan SBSN, pengalokasian proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta penetapan dan pendokumenan pembiayaan proyek. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait, termasuk kewajiban koordinasi dan pelaporan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui SBSN.

1. Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)