on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 13/2002 · Perda Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial yang diubah adalah tarif retribusi terminal. Pasal 8 ayat (2) diubah dengan menetapkan tarif retribusi terminal sebagai berikut: bus besar Rp.1.000,- sekali masuk, bus sedang Rp.800,- sekali masuk, bus kecil dan non bus Rp.500,00 sekali masuk. Pasal 18 ayat (1) diubah dengan menetapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang sebagai pelaksana Peraturan Daerah ini.