For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistis

Also known as: Peraturan BPS 2/2023 · Peraturan BPS No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2023Publication Date:2 Januari 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pusat Statistik
ThemePedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistis
LocationBadan Pusat Statistik
Effective Date13 Januari 2023
Publication Date02 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2023 ini menetapkan pedoman teknis untuk penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pelaksanaan uji kompetensi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi. Uji kompetensi ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi berdasarkan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. Uji kompetensi dilaksanakan untuk perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi peserta uji kompetensi, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan usia. Peserta juga diwajibkan untuk memenuhi angka kredit tertentu dan menyusun karya tulis ilmiah bagi jenjang Statistisi Ahli Utama. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan uji kompetensi dan menetapkan standar kelulusan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Uji Kompetensi yang bertugas menyusun metode dan materi uji kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, melakukan penilaian, dan menyampaikan hasil uji kompetensi kepada pejabat yang berwenang.

1. Dalam hal penetapan angka kredit belum mengikuti pola integrasi, maka penetapan angka kredit dapat mengikuti pola konvensional. 2. Sertifikat kelulusan Uji Kompetensi yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2022, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

(-)