on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kota Kupang 8/2016 · Perda Kota Kupang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak buruk merokok, meningkatkan kesadaran hidup sehat, melarang produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di KTR, serta menekan angka perokok pemula.
KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan oleh Walikota. Merokok, promosi, iklan, penjualan, dan pembelian rokok dilarang di KTR, kecuali di tempat umum yang memiliki izin penjualan rokok.
Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan penyebarluasan informasi dampak rokok. Walikota bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan KTR, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Pembinaan dilakukan melalui fasilitasi, bimbingan, pemberdayaan masyarakat, dan penyiapan petunjuk teknis.