on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Poso 4/2015 · Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Poso ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, serta mencegah perokok pemula. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR.
Kawasan Tanpa Rokok meliputi tempat umum (pasar, tempat wisata, hotel, dll.), tempat kerja (perkantoran pemerintah dan swasta, industri), tempat ibadah, tempat bermain anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, dan prasarana olahraga. Peraturan ini mengatur larangan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di KTR. Pimpinan lembaga/badan di KTR wajib melarang orang merokok dan memasang tanda larangan merokok.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait KTR, pembinaan oleh Bupati, pengawasan dan pengendalian oleh SKPD, serta peran aktif masyarakat dalam mewujudkan KTR. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggaran oleh lembaga/badan, dan sanksi kepegawaian bagi aparat yang tidak mengawasi KTR.