on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Modal Penyertaan Pemerintah pada Koperasi
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 8/2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang modal penyertaan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada koperasi. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui Usaha Bersama Kampung (UBK) dengan memberikan modal kepada koperasi yang memiliki usaha produktif dan unggulan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat lokal dengan menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan pola kemitraan dalam mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasiskan kampung.
Sasaran dari peraturan ini adalah tersalurnya modal penyertaan kepada koperasi yang memenuhi syarat dan tersalurnya modal penyertaan dari koperasi kepada anggotanya.
Koperasi yang ingin mendapatkan modal penyertaan harus mengajukan surat permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Tim Pokja akan memproses permohonan tersebut dan Kepala Dinas Perindagkop akan menyampaikan daftar koperasi penerima modal penyertaan kepada Bupati untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan.
Pengurus koperasi yang telah ditetapkan sebagai penerima modal penyertaan harus mengajukan permohonan pencairan modal kepada Kepala Dinas Perindagkop dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Jika permohonan tersebut dinyatakan benar dan lengkap, Kepala Dinas Perindagkop akan mengeluarkan rekomendasi pembayaran ke Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, yang kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D).
Modal penyertaan pemerintah dikelola sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi berdasarkan kesepakatan Rapat Anggota. Penggunaan modal penyertaan secara rinci akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dinas Perindagkop dan UKM melakukan pembinaan, monitoring dan pengawasan minimal 4 (empat) kali dalam setahun dan hasilnya disampaikan kepada Bupati secara berkala.