Peraturan Menteri ini mengatur tentang Majelis Taklim sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal yang berfungsi sebagai sarana dakwah. Majelis Taklim bertugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam melalui pendidikan agama, pengkaderan, penguatan silaturahmi, konsultasi agama, pengembangan seni budaya Islam, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi umat, serta pencerahan dan kontrol sosial. Majelis Taklim bertujuan meningkatkan kemampuan membaca dan memahami Al-Qur'an, membentuk insan beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berpengetahuan agama mendalam, mewujudkan kehidupan beragama yang toleran, serta memperkokoh nasionalisme. Pendirian Majelis Taklim dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, organisasi, lembaga pendidikan, masjid, atau mushala, dan wajib terdaftar pada Kantor Kementerian Agama dengan memenuhi persyaratan kepengurusan, domisili, dan jumlah jemaah minimal. Penyelenggaraan Majelis Taklim meliputi pengurus, ustadz/ustadzah, jemaah, tempat, dan materi. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama. Pendanaan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah.