For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim

Also known as: Peraturan Menag 29/2019 · Peraturan Menag No. 29 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 29 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 November 2019Publication Date:13 November 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeMajelis Taklim
LocationKementerian Agama
Effective Date13 November 2019
Publication Date13 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Majelis Taklim tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Majelis Taklim sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal yang berfungsi sebagai sarana dakwah. Majelis Taklim bertugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam melalui pendidikan agama, pengkaderan, penguatan silaturahmi, konsultasi agama, pengembangan seni budaya Islam, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi umat, serta pencerahan dan kontrol sosial. Majelis Taklim bertujuan meningkatkan kemampuan membaca dan memahami Al-Qur'an, membentuk insan beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berpengetahuan agama mendalam, mewujudkan kehidupan beragama yang toleran, serta memperkokoh nasionalisme. Pendirian Majelis Taklim dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, organisasi, lembaga pendidikan, masjid, atau mushala, dan wajib terdaftar pada Kantor Kementerian Agama dengan memenuhi persyaratan kepengurusan, domisili, dan jumlah jemaah minimal. Penyelenggaraan Majelis Taklim meliputi pengurus, ustadz/ustadzah, jemaah, tempat, dan materi. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama. Pendanaan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)