Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengingat peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Objek Pajak:** Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, termasuk sarang burung kapinis, baik di habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, gua alam) maupun di luar habitat alami (bangunan dan rumah/gedung).
- **Subjek dan Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet.
- **Tarif Pajak:** Bervariasi tergantung lokasi pengambilan (habitat alami atau di luar habitat alami) dan jenis burung (walet atau kapinis).
- **Masa Pajak:** 1 (satu) bulan kalender.
- **Wilayah Pemungutan:** Tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- **Kewajiban Wajib Pajak:** Membayar pajak yang terutang, mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.