Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Widyaprada, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan standar kompetensi yang diperlukan bagi Widyaprada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, kategori, dan jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada, di mana Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.
- Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang Widyaprada Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Standar Kompetensi yang harus dipenuhi Widyaprada dalam menjalankan tugas jabatannya, meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, indikator kinerja Jabatan, dan pengalaman kerja).
- Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada meliputi advokasi kebijakan pendidikan, pengawasan penyelenggaraan pendidikan, manajemen satuan pendidikan, pengembangan model penyelenggaraan pendidikan, pengembangan model pembelajaran pendidikan, dan penyusunan standar mutu pendidikan.
- Kompetensi Manajerial terdiri atas integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
- Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi ini dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.