For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 8/2005 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2005Publication Date:20 Desember 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date24 Desember 2005
Publication Date20 Desember 2005
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang hal yang sama.

Ketentuan Substansial:

  1. Tunjangan Kesejahteraan: Pasal 1 diubah untuk mendefinisikan tunjangan kesejahteraan yang mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  2. Tunjangan Alat Kelengkapan: Pasal 14 diubah untuk mengatur tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, atau alat kelengkapan lainnya. Besaran tunjangan dihitung berdasarkan persentase dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
  3. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan: Pasal 16 diubah untuk mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya melalui pembayaran premi asuransi kesehatan. Keluarga yang dijamin meliputi suami/istri dan dua orang anak. Premi asuransi termasuk biaya general check-up setahun sekali.
  4. Tunjangan Perumahan: Pasal 20 diubah untuk mengatur tunjangan perumahan jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat. Besaran tunjangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  5. Belanja Penunjang Kegiatan: Pasal 24 diubah untuk mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD yang disusun berdasarkan rencana kerja pimpinan DPRD. Kegiatan yang didukung meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian, penelaahan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme, serta koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
  6. Belanja DPRD: Pasal 25 diubah untuk mengatur penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Belanja ini diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Tunjangan perumahan dianggarkan dalam Pos DPRD, sementara tunjangan kesejahteraan dan belanja penunjang kegiatan dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja (pegawai, barang dan jasa, perjalanan dinas, pemeliharaan, modal).

(-)

(-)