Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup laporan realisasi anggaran dengan pendapatan sebesar Rp. 1.667.380.277.860,61 dan belanja sebesar Rp. 1.636.099.373.814,34, menghasilkan surplus sebesar Rp. 31.280.904.046,27. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 247.218.615.537,74 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 247.218.615.537,74. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.379.025.156.173,11, jumlah kewajiban sebesar Rp. 21.089.675.448,39, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.357.935.480.725,72. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 278.507.487.252,01. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.