For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kota Probolinggo 12/2014 · Perda Kota Probolinggo No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:14 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date-
Publication Date14 Oktober 2014
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Daerah Jawa Timur (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 6), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 8). 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14). 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 4). 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 5). 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan memastikan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, terdapat perubahan pada belanja daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Peraturan ini juga mengatur perubahan pada pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Perubahan-perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan belanja untuk keperluan mendesak, termasuk tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.

(-)

(-)