Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan memastikan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, terdapat perubahan pada belanja daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Peraturan ini juga mengatur perubahan pada pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Perubahan-perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan belanja untuk keperluan mendesak, termasuk tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.