For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Pesawaran Di Kabupaten Pesawaran

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 8/2012 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 November 2012Publication Date:5 November 2012
Penyediaan Air BersihBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Pesawaran Di Kabupaten Pesawaran
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date05 November 2012
Publication Date05 November 2012
Place of EnactmentGedong Tataan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Pesawaran di Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2012 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pesawaran. PDAM ini bernama Perusahaan Daerah Air Minum Pesawaran dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten Pesawaran, dengan wilayah usaha meliputi seluruh Wilayah Kabupaten Pesawaran. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk menyediakan pelayanan air minum kepada masyarakat, memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah, dan turut serta meningkatkan perekonomian daerah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, PDAM melaksanakan kegiatan memproduksi dan mendistribusikan air minum, mendirikan dan mengelola instalasi pengolahan serta jaringan distribusi air minum, dan melakukan usaha lain yang berkaitan dengan air minum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan yang terdiri dari semua aktiva dan pasiva PDAM. Modal dasar ini dapat ditambah dari APBD Kabupaten Pesawaran, penyertaan modal pemerintah provinsi/pusat, hibah, dan/atau pinjaman.

Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM.

(-)

(-)