For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera dan Witelteram

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 4/2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2019Publication Date:7 Januari 2019
Penyediaan Air BersihPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera dan Witelteram
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date07 Januari 2019
Publication Date07 Januari 2019
Place of EnactmentSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera dan Wiltelteram (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2002 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 49)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera dan Wiltelteram. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 8 yang mengatur bidang usaha inti (core-business) dari Perusahaan Daerah SMS dan Perusahaan Daerah Witeltram, serta ketentuan Pasal 60 yang mengatur penggunaan laba bersih oleh Perusahaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan situasi dan kondisi terkini serta meningkatkan daya saing global Perusahaan Daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan perubahan ini adalah untuk memberikan landasan bagi Perusahaan Daerah dalam pengelolaan perusahaan secara optimal dan profesional dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(-)

(-)