Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang Konservasi Energi bertujuan untuk meningkatkan penggunaan energi secara efisien dan rasional di lingkungan aparatur negara. Kebijakan ini menugaskan para Inspektur Jenderal atau pejabat pengawas di lembaga terkait untuk bertindak sebagai Pejabat Pengawas Konservasi Energi. Pelaksanaan konservasi energi difokuskan pada penerangan, alat pendingin ruangan, peralatan kantor, dan kendaraan dinas milik negara. Menteri Pertambangan dan Energi bertanggung jawab atas pembinaan dan bimbingan teknis, serta mengatur lebih lanjut cara pelaksanaan konservasi energi. Para Menteri dan Pimpinan Lembaga/Instansi diwajibkan untuk memonitor, mempelajari, dan menyebarkan cara-cara konservasi energi di lingkungan kerja masing-masing.