For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 4/2012 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:30 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date01 Februari 2012
Publication Date30 Januari 2012
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ijin Membuat dan Membongkar Bangunan (Lembaran Daerah Tingkat II Grobogan Tahun 1994 Nomor 3 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2000 Nomor 2 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2000 Nomor 4 Seri B); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2001 Nomor 3 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Penebangan Kayu Milik Rakyat dan Pengangkutannya (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2002 Nomor 2 Seri B); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi Jalan di Dalam Kota Purwodadi (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2002 Nomor 4 Seri B); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Bongkar Muat Barang di Dalam Kota Purwodadi (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2002 Nomor 5 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Objek retribusi adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tata cara penghitungan retribusi yang didasarkan pada perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
  2. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis perizinan, dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pemberian izin, pengawasan, pengendalian, dan dampak negatif dari pemberian izin.
  3. Masa retribusi untuk masing-masing jenis perizinan.
  4. Wilayah pemungutan retribusi yang meliputi seluruh wilayah daerah.
  5. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administratif berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu.
  6. Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  7. Kewenangan Bupati untuk memberikan keringanan dan pembebasan retribusi.
  8. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
  9. Peninjauan tarif retribusi secara berkala.
  10. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
  11. Kewenangan Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  12. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Bagi Pemegang Ijin tempat penjualan minuman berakohol yang telah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.