For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 4/2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2022Publication Date:31 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Effective Date31 Desember 2022
Publication Date31 Desember 2022
Place of EnactmentBa'a

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

APBD Tahun Anggaran 2023 mencakup:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp886.431.268.035,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp908.931.268.035,00 yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Defisit sebesar Rp22.500.000.000,00.
  4. Pembiayaan daerah sebesar Rp22.500.000.000,00 yang meliputi penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.

Peraturan ini juga merinci pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)