For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 14/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:12 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date-
Publication Date12 Juni 2009
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pelaksanaan perizinan kesehatan swasta, meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan legalitas hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan swasta dan mengoptimalkan potensi PAD dari sektor retribusi perizinan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap pelayanan kesehatan swasta yang berdomisili di Kabupaten Balangan wajib memiliki izin praktik pelayanan kesehatan swasta dari Kepala Daerah.
  2. Jenis izin pelayanan kesehatan swasta meliputi izin optikal, izin toko kacamata, izin balai pengobatan, izin rumah bersalin, izin laboratorium, izin toko obat, izin praktik dokter spesialis, izin praktik dokter umum/gigi, izin praktik bidan, dan izin praktik perawat.
  3. Untuk memperoleh izin, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah melalui kepala SKPD yang ditunjuk oleh Bupati, dengan melampirkan persyaratan seperti surat permohonan izin, fotokopi KTP, fotokopi ijazah profesi, fotokopi surat penguasaan, rekomendasi dari organisasi profesi, dan persyaratan teknis lainnya.
  4. Izin berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Retribusi izin pelayanan kesehatan swasta digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  6. Besarnya retribusi izin praktik bervariasi, contohnya: Izin Apotek Rp.300.000,-, Izin Optikal/Toko Kaca Mata Rp.150.000,-, Izin Toko Obat Rp.150.000,-, Izin balai Pengobatan Rp.150.000,-, Izin Rumah Bersalin Rp.300.000,-, Izin Laboratosrium Rp.300.000,-, Izin Praktek Dokter Spesialis Rp.300.000,-, Izin Praktek Dokter Umum/Gigi Rp.200.000,-, Izin Praktek Bidan Rp.100.000,-, Izin Praktek Perawat Rp.100.000,-

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal 2, pasal 6 dan pasal 11 ayat 1 dan 2 dikenai kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).