For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 6/2021 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 2021Publication Date:24 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date24 Agustus 2021
Publication Date24 Agustus 2021
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun. RPJMD dijabarkan dari visi, misi, dan program Bupati terpilih tahun 2021, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD). RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi dan RTRW. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra dan Renja PD, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Bupati bertanggung jawab melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah. Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar yang merugikan kepentingan Daerah dan nasional.

1. Pada saat RPJMD Tahun 2021-2026 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.

(-)