For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden

Also known as: Peraturan LKPP 2/2025 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2025 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2025Publication Date:9 Mei 2025
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date09 Mei 2025
Publication Date09 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden dengan penunjukan langsung. Hal ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur metode penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk program prioritas, bantuan pemerintah, dan bantuan presiden. Penunjukan langsung dilakukan berdasarkan arahan Presiden yang dituangkan dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya. Menteri atau kepala lembaga dapat menggunakan metode ini sesuai kewenangannya. Proses penunjukan langsung melibatkan tahapan pascakualifikasi dan dilakukan oleh Pokja Pemilihan. Kementerian/lembaga harus memastikan ketersediaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Penunjukan langsung dapat dilakukan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, termasuk BUMN, BUMD, koperasi, dan usaha perseorangan. Proses ini dilakukan secara elektronik dan melibatkan pendampingan APIP untuk meningkatkan pengendalian kontrak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pernyataan dalam Pakta Integritas dapat dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, perdata, pidana serta sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.