on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 10/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Hulu Sungai Selatan untuk periode 2019-2039. Tujuan utama adalah mewujudkan industri sebagai pilar ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPIK ini disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang memberikan peran besar kepada pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan industri. Tujuannya adalah untuk mengarahkan perekonomian daerah agar tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain. RPIK ini juga bertujuan untuk mempertegas keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian, seperti mewujudkan industri sebagai pilar dan penggerak perekonomian daerah, mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri, serta membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, termasuk:
Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pembangunan industri dan mendorong kemitraan usaha industri untuk memperkuat struktur industri di daerah.