on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya Dan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam Di Provinsi Aceh
Also known as: Peraturan Menag 13/2010 · Peraturan Menag No. 13 Tahun 2010 · Peraturan Menag Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Subulussalam. Kantor-kantor ini adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Mereka bertugas melaksanakan fungsi Kementerian Agama di wilayah masing-masing, termasuk perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan program keagamaan, pengelolaan zakat dan wakaf, serta kerukunan umat beragama. Struktur organisasi kantor ini meliputi Subbagian Tata Usaha, beberapa seksi terkait pendidikan dan urusan agama, serta kelompok jabatan fungsional.