For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 19/2012 · Keppres No. 19 Tahun 2012 · Keppres Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2012Publication Date:14 Juni 2012
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juni 2012
Publication Date14 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2012 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat, Meksiko, Brazil, dan Ekuador dari tanggal 15 hingga 26 Juni 2012. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)