Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi parkir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemakaian tempat parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapat pelayanan parkir.
- Jenis Retribusi: Retribusi parkir di tepi jalan umum termasuk jenis retribusi jasa umum.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kota Padangsidimpuan.
- Ketentuan Parkir: Setiap orang yang memarkir kendaraan wajib menempatkannya pada tempat parkir yang telah disediakan dan mematuhi petunjuk parkir.
- Tarif Retribusi: Tarif retribusi parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan opsi tarif parkir berlangganan bulanan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan karcis atau SKRD. Pembayaran retribusi memiliki tanggal jatuh tempo, dan Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
- Tata Cara Penagihan Retribusi: Retribusi yang terutang dapat ditagih dengan surat paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
- Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kadaluarsa: Penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
- Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa: Piutang retribusi yang kadaluarsa dapat dihapus dengan keputusan Walikota.