For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Depok 8/2020 · Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi tarif pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan air tanah. Tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan sebesar 10%, namun diberikan pengecualian menjadi 7% bagi wajib pajak yang menggunakan sistem pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi pajak daerah. Tarif pajak hiburan bervariasi tergantung jenis hiburannya, dengan tarif khusus untuk pagelaran kesenian tradisional dan semi tradisional. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30%. Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%, dengan pengecualian tarif yang lebih rendah bagi wajib pajak yang menggunakan sistem pencatatan omset elektronik dan melakukan upaya konservasi air tanah.

Selain itu, Peraturan Daerah ini memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk melakukan penagihan pajak daerah dan menempatkan personil atau sistem perekam data transaksi pada objek pajak yang terintegrasi dengan sistem Pemerintah Kota. Peraturan ini juga menghapus Pasal 102, 103, dan 104 dari Peraturan Daerah sebelumnya. Penerapan pajak daerah berdasarkan peraturan ini dilaksanakan mulai Masa Pajak Januari 2011, kecuali PBB Pedesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan mulai Masa Pajak Januari 2012.

(-)

1. Apabila terjadi kerusakan Alat dan/atau Sistem Perekam Data Transaksi yang terbukti disebabkan oleh wajib pajak karena faktor kesengajaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.