For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada PDAM Tirta Keumueneng

Also known as: Perda Kota Langsa 1/2018 · Perda Kota Langsa No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2018Publication Date:22 Januari 2018
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada PDAM Tirta Keumueneng
LocationPemerintah Kota Langsa
Effective Date22 Januari 2018
Publication Date22 Januari 2018
Place of EnactmentLangsa

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng (Lembaran Kota Langsa Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 467). 2. Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Barang Milik Pemerintah Kota Langsa Ke Dalam Modal Perusahaan Air Minum Tirta Keumueneng (Lembaran Kota Langsa Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 552). 3. Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Langsa Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng (Lembaran Kota Langsa Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 613).

Qanun Kota Langsa ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Langsa kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumueneng. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM agar lebih sehat, tangguh, dan mandiri, serta meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Langsa dan sekitarnya. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat, investasi secara berkelanjutan, mendorong laju pertumbuhan ekonomi Kota, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk pengembangan sarana dan prasarana PDAM, peningkatan cakupan layanan air bersih, meningkatkan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, dan peningkatan kinerja PDAM. Dana penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk anggaran rutin seperti gaji, listrik, air, ATK, dan SPPD.

Qanun ini juga mengatur tentang besaran penyertaan modal yang telah dilakukan Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun 2016, yang bersumber dari berbagai APBK tahun anggaran dan penyerahan Aset Aceh Timur. Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana usaha berdasarkan hasil studi kelayakan usaha dan investasi yang diajukan oleh Direktur PDAM.

Walikota menunjuk instansi yang membidangi pengawasan untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PDAM diwajibkan untuk mengumumkan neraca, perhitungan laba/rugi, laporan arus kas, laporan perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen.

(-)

(-)