For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 2/2014 · Perda Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 September 2014Publication Date:23 September 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date23 September 2014
Publication Date23 September 2014
Place of EnactmentCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antarunit organisasi, kegiatan, dan antarjenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah bertambah.
  • Dana Perimbangan bertambah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang.

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung berkurang, terutama pada belanja pegawai.
  • Belanja Langsung bertambah, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA).
  • Pengeluaran pembiayaan berkurang, terutama pada pembayaran pokok utang.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan kebutuhan daerah, serta untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien dalam mencapai target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014.

(-)

(-)