on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Pemerintahan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 1/2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum Pemerintahan Daerah secara baku, terencana, terpadu dan sistematis, dengan tujuan agar pembentukan produk hukum Pemerintahan Daerah berkualitas dan dapat dilaksanakan dengan baik. Proses pembentukan produk hukum harus didasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan produk hukum harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Jenis produk hukum yang dibentuk oleh DPRD dan Bupati adalah Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati. Perda bersifat pengaturan yang disetujui bersama dan ditandatangani oleh Bupati. Keputusan Bersama bersifat penetapan yang disetujui bersama dan ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Bupati.
Produk hukum yang dibentuk oleh Bupati terdiri dari Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, dan Keputusan Bupati. Dalam hal tertentu, Bupati dapat menetapkan Instruksi Bupati. Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Bupati bersifat pengaturan, sementara Keputusan Bupati bersifat penetapan.
Produk hukum yang dibentuk oleh DPRD terdiri dari Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD. Peraturan DPRD bersifat pengaturan, sementara Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD bersifat penetapan.
Perencanaan pembentukan Perda ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD. Prolegda disusun berdasarkan urusan Pemerintahan Daerah, perintah peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan, aspirasi masyarakat, dan fungsi tugas SKPD.