Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan Pasal 17 mengenai Pajak Hiburan, dengan menambahkan rincian objek pajak hiburan dan pengecualian untuk hiburan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Penghapusan Pasal 94.
- Perubahan Pasal 20 mengenai tarif pajak untuk berbagai jenis hiburan, dengan menetapkan tarif yang berbeda untuk setiap objek pajak, termasuk tarif 0% untuk pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, pameran non-komersial, sirkus, pacuan kuda, dan pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional. Perubahan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian kesenian rakyat/tradisional, pengembangan budaya nasional, dan prestasi olahraga anak bangsa.