For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 1/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 April 2017Publication Date:7 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date07 April 2017
Publication Date07 April 2017
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 30).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 17 mengenai Pajak Hiburan, dengan menambahkan rincian objek pajak hiburan dan pengecualian untuk hiburan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. - Penghapusan Pasal 94. - Perubahan Pasal 20 mengenai tarif pajak untuk berbagai jenis hiburan, dengan menetapkan tarif yang berbeda untuk setiap objek pajak, termasuk tarif 0% untuk pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, pameran non-komersial, sirkus, pacuan kuda, dan pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional. Perubahan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian kesenian rakyat/tradisional, pengembangan budaya nasional, dan prestasi olahraga anak bangsa.

(-)