For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 01/2012 · Perda Kota Bandar Lampung No. 01 Tahun 2012 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2012Publication Date:26 Januari 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
Themepenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date27 Januari 2012
Publication Date26 Januari 2012
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan kewenangan pendidikan yang berdayaguna dan berhasil guna. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandar Lampung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Masyarakat atau Lembaga Pendidikan Asing.
  2. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, termasuk pengadaan dan pengembangan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana.
  3. Masyarakat, organisasi, atau yayasan pendidikan bertanggung jawab atas pengadaan sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta keberlangsungan dan mutu satuan pendidikan yang didirikan.
  4. Pemerintah Daerah atau Badan Hukum Pendidikan dapat mendirikan satuan pendidikan setelah mengajukan izin kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
  5. Masyarakat dapat mendirikan satuan pendidikan setelah mengajukan izin kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
  6. Lembaga Pendidikan Asing yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah wajib bekerjasama dengan lembaga pendidikan di Daerah dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Daerah.
  7. Pelaksanaan kurikulum pendidikan formal berpedoman pada standar nasional dan dimungkinkan untuk menerapkan standar internasional.
  8. Pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat, organisasi non yayasan yang berbadan hukum.
  9. Pendidikan anak usia dini diberikan sebelum jenjang pendidikan dasar melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
  10. Pendidikan khusus merupakan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus.
  11. Pendidikan keagamaan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan/atau dapat diselenggarakan oleh kelompok masyarakat dari pemeluk agama.
  12. Pendidikan bertaraf internasional merupakan jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai Sekolah Menengah Tingkat Atas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  13. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  14. Setiap warga negara yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

(-)

1. Setiap penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), 14 ayat (1) dan 41 ayat (5) dikenakan sanksi administrasi atau pidana. 2. Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan pasal 45 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00. 3. Penyelenggara Pendidikan Formal/Nonformal yang dinyatakan ditutup tetapi masih beroperasi, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Penggunaan sertifikat/ijazah kompetensi palsu dapat dipidana. 5. Satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, penyelenggaranya dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00.