For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan

Also known as: PMK 93/PMK.02/2020 · PMK No. 93/PMK.02/2020

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2020Publication Date:22 Juli 2020
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Juli 2020
Publication Date22 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 775)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Kontrak Tahun Jamak, yang mencakup pekerjaan yang penyelesaiannya direncanakan kurang dari 12 bulan tetapi membebani lebih dari 1 tahun anggaran, atau pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak akibat keadaan kahar. Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak harus diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan sebelum pekerjaan dilakukan, dengan memenuhi persyaratan kelayakan teknis, ketersediaan alokasi anggaran, pencantuman rencana pelaksanaan tahunan dalam prakiraan maju, serta alasan dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini juga mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018.

(-)

(-)