on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 20/2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 4 Tahun 2002) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta adanya perubahan regulasi terkait retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur retribusi atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Bupati.
Peraturan ini mengklasifikasikan bangunan berdasarkan jenis dan fungsi, termasuk bangunan rumah tinggal, sarana pendidikan, tempat usaha, dan lainnya. Setiap jenis bangunan diklasifikasikan lebih lanjut berdasarkan tingkat permanennya (non-permanen, semi-permanen, permanen). Peraturan ini juga mengatur persyaratan bangunan, seperti jarak bangunan dari jalan, penggunaan bahan bangunan yang kuat, dan penyediaan fasilitas sanitasi yang memadai.
Untuk memperoleh IMB, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Bupati dengan melengkapi persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP, sertifikat tanah, dan gambar konstruksi bangunan. Pejabat yang ditunjuk akan meneliti kelengkapan persyaratan dan melakukan pemeriksaan lapangan. Setelah permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon wajib membayar retribusi ke Kas Daerah.
Peraturan ini juga mengatur larangan memulai pekerjaan bangunan sebelum IMB diterbitkan, serta kondisi di mana IMB dapat dibatalkan atau dicabut. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan, penyegelan bangunan, denda, atau pembongkaran bangunan.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan fungsi dan klasifikasi bangunan, dengan struktur tarif yang berbeda untuk setiap kategori. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk pembuatan plat nomor IMB.