For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Tahun 2026

Also known as: Kepka BPJPH 1/2026 · Kepka BPJPH No. 1 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Publication Date:2 Januari 2026
KeagamaanKoperasi & UMKMPerlindungan Konsumen

Information

TypeKeputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Effective Date-
Publication Date02 Januari 2026

(-)

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini mengatur petunjuk teknis fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tahun 2026. Latar belakangnya adalah peningkatan konsumsi produk halal secara global dan upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan industri halal di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kemudahan layanan sertifikasi halal dan kepastian kuota fasilitasi bagi UMK.

Kebijakan ini menetapkan bahwa BPJPH memberikan fasilitasi SEHATI kepada UMK yang memenuhi kriteria tertentu untuk pembiayaan sertifikasi halal. Jumlah kuota SEHATI tahun anggaran 2026 adalah 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu) yang didistribusikan ke seluruh Indonesia berdasarkan proporsi jumlah penduduk, pelaku usaha makanan dan minuman, pendamping PPH aktif, dan sertifikat halal terbit. Nilai fasilitasi SEHATI adalah Rp230.000,- per Sertifikat Halal, yang mencakup komponen pendaftaran, pemeriksaan dokumen, sidang fatwa, penerbitan sertifikat, supervisi dan monitoring oleh Lembaga Pendamping PPH, serta insentif Pendamping PPH.

Keputusan ini juga mengatur pelaksana fasilitasi sertifikasi halal, yaitu BPJPH, Pendamping PPH, Lembaga Pendamping PPH, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pelaku Usaha. Masing-masing pihak memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam proses sertifikasi halal. Pelaku Usaha wajib memberikan informasi yang benar, memisahkan lokasi halal dan tidak halal, memiliki Penyelia Halal, menyiapkan dokumen persyaratan, menyusun manual SJPH, dan mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui sistem informasi terintegrasi.

1. Dalam hal Unit Pelaksana Teknis pada BPJPH telah dapat menyelenggarakan seluruh fungsinya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara optimal, pelaksanaan layanan administrasi permohonan sertifikat halal dengan pernyataan halal pelaku usaha yang merupakan tugas dan fungsi Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I BAB II Huruf B angka 1 poin d pada Keputusan ini, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis.

(-)