For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 3/2024 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2024Publication Date:22 Januari 2024
Penegakan Hukum Pidana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date23 Januari 2024
Publication Date22 Januari 2024
Place of EnactmentPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban, ketenteraman, keamanan, kenyamanan, kedamaian, keindahan, kebersihan, dan keteraturan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menangani gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Satpol PP memiliki peran utama dalam melaksanakan kegiatan ini, termasuk deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
  2. Penanganan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Meliputi berbagai aspek seperti tertib tata ruang, tertib jalan, tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran, dan kolam, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib peran serta masyarakat, dan tertib lainnya yang ditetapkan dalam Perda.
  3. Penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati: Dilaksanakan melalui tindakan preventif non yustisial (sanksi administratif) dan tindakan yustisial (penyelidikan, penyidikan, dan persidangan).
  4. Pelindungan Masyarakat: Bupati wajib menyelenggarakan Linmas di Daerah dan Kepalo Tiyuh wajib menyelenggarakan Linmas di Tiyuh.

Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, serta pendanaan terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan tertentu dapat dipidana dengan pidana kurungan atau pidana denda, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran. 2. Masyarakat yang melakukan tindakan represif dalam menciptakan dan menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.