For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 4/2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2020Publication Date:3 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date01 September 2020
Publication Date03 Agustus 2020
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 8 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan indeks harga dan perekonomian saat ini.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas penyediaan fasilitas pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi Pasar Umum, Pasar Hewan, Pasar Unggas, dan pasar lainnya menurut jenis komoditas yang diperdagangkan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas Pasar Rakyat. Objek retribusi meliputi jenis pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar rakyat, seperti Kios, Los, Pelataran, Ampalan, dan/atau Timbangan hewan.

Hak dan Kewajiban:

Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan fasilitas pelayanan pasar dan diwajibkan membayar Retribusi. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah penggunaan jasa atas pelayanan dan penyediaan fasilitas yang diberikan, meliputi jenis sarana dan prasarana yang digunakan, luas tempat jualan, dan waktu penggunaan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan kendali mutu pelayanan. Retribusi dihitung berdasarkan setiap m² untuk penggunaan kios, los dan/atau pelataran, atau setiap kali penggunaan ampalan dan/atau timbangan hewan. Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran Retribusi dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati. Wajib Retribusi membayar Retribusi terutang secara tunai/lunas. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi admnistratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan dan/atau pengembalian kelebihan bayar kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar Retribusi secara lunas sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.