on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Also known as: Permenkumham 9/2017 · Permenkumham No. 9 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan mewajibkan notaris menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Notaris sebagai pihak pelapor harus mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau transaksi pengguna jasa. Kewajiban ini berlaku saat notaris mempersiapkan dan melakukan transaksi terkait properti, pengelolaan keuangan, dan pendirian badan hukum. Notaris harus memahami profil pengguna jasa dan pemilik manfaat, serta mengelola risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Notaris juga dilarang membuka rekening anonim dan harus memastikan kebenaran informasi pengguna jasa melalui pertemuan langsung.