For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Also known as: Permenkumham 9/2017 · Permenkumham No. 9 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2017Publication Date:5 Mei 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date04 Agustus 2017
Publication Date05 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan mewajibkan notaris menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Notaris sebagai pihak pelapor harus mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau transaksi pengguna jasa. Kewajiban ini berlaku saat notaris mempersiapkan dan melakukan transaksi terkait properti, pengelolaan keuangan, dan pendirian badan hukum. Notaris harus memahami profil pengguna jasa dan pemilik manfaat, serta mengelola risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Notaris juga dilarang membuka rekening anonim dan harus memastikan kebenaran informasi pengguna jasa melalui pertemuan langsung.

(-)

  • Notaris yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan kenotariatan.