For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kebijakan, Norma, Standar, dan Prosedur Pelaksanaan Kewenangan Bidang Perhubungan Laut yang Dilimpahkan kepada Dewan Kawasan Sabang

Also known as: Permenhub 3/2013 · Permenhub No. 3 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2013Publication Date:9 Januari 2013
Perizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & PenugasanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKebijakan, Norma, Standar, dan Prosedur Pelaksanaan Kewenangan Bidang Perhubungan Laut yang Dilimpahkan kepada Dewan Kawasan Sabang
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 Januari 2013
Publication Date09 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally di Pelabuhan 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 47 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, dengan menetapkan kebijakan, norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kewenangan bidang perhubungan laut yang dilimpahkan kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS). Kewenangan ini dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan: Izin pembangunan dan pengembangan pelabuhan diberikan oleh Ketua DKS setelah memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan. Pembangunan dapat dilakukan oleh BPKS atau Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan konsesi. Pengoperasian pelabuhan juga memerlukan izin dari Ketua DKS dengan persyaratan yang meliputi penyelesaian pembangunan, keselamatan pelayaran, fasilitas yang memadai, sistem pengelolaan lingkungan, dan sumber daya manusia yang kompeten.
  2. Pemberian Konsesi: Konsesi diberikan oleh BPKS kepada Badan Usaha Pelabuhan melalui mekanisme pelelangan untuk penyediaan jasa kepelabuhanan. Perjanjian konsesi mencakup lingkup pengusahaan, masa konsesi, tarif, hak dan kewajiban, standar kinerja, sanksi, penyelesaian sengketa, dan ketentuan lainnya.
  3. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Laut: Penetapan DLKr dan DLKp dilakukan oleh Ketua DKS setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dan Bupati Aceh Besar/Walikota Sabang. DLKr digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan penunjang pelabuhan, sementara DLKp digunakan untuk alur pelayaran dan keperluan darurat.
  4. Pengerukan dan Reklamasi: Pekerjaan pengerukan dan reklamasi memerlukan izin dari Ketua DKS dan harus memenuhi persyaratan teknis serta kelestarian lingkungan. Pekerjaan ini harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
  5. Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan: Tarif jasa kepelabuhanan ditetapkan oleh Ketua BPKS berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri, dengan mempertimbangkan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu, dan pengembangan usaha.
  6. Pemberian Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan: Izin usaha diberikan oleh Kepala BPKS untuk berbagai jenis usaha seperti bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan, tally mandiri, depo peti kemas, pengelolaan kapal, perantara jual beli kapal, keagenan awak kapal, keagenan kapal, dan perawatan/perbaikan kapal. Setiap jenis usaha memiliki persyaratan administrasi dan teknis yang berbeda.

(-)

(-)