For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank NTT

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 8/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 September 2011Publication Date:25 Agustus 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank NTT
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date05 September 2011
Publication Date25 Agustus 2011
Place of EnactmentSeba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum dari Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank NTT.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank NTT. Maksud dari penyertaan modal ini adalah sebagai upaya penggalian sumber-sumber penerimaan daerah untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). Bentuk penyertaan modal daerah adalah berupa uang yang dianggarkan dalam APBD. Besaran penyertaan modal daerah pada PT. Bank NTT adalah sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah), yang dianggarkan secara bertahap dalam APBD dari Tahun Anggaran 2011 hingga 2015.

Penyertaan modal daerah ini ditujukan untuk membiayai peningkatan kinerja atau pengembangan usaha PT. Bank NTT. Direksi PT. Bank NTT wajib menyusun rencana usaha (business plan) yang memuat ringkasan rencana usaha, uraian produk, analisis persaingan, analisa pasar, strategi usaha, dan analisa finansial. Usulan pencairan penyertaan modal daerah diajukan oleh Direksi kepada Bupati melalui SKPKD dengan melampirkan saran dan pertimbangan dari Dewan Komisaris PT. Bank NTT.

Pemerintah Daerah dan PT. Bank NTT membuat Perjanjian Kerjasama yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, serta hak, kewajiban, dan sanksi. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PT. Bank NTT yang menerima penyertaan modal daerah. Direksi PT. Bank NTT wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala.

(-)

(-)