For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 09 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MukoMuko

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 09/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 09 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 09 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:28 Desember 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MukoMuko
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date28 Desember 2006
Publication Date28 Desember 2006
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan memperpendek rentang kendali birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Satpol PP bertugas menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan perencanaan dan program kerja, pelaksanaan tugas operasional, penyidikan pelanggaran, pembinaan dan pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penerangan dan Penyuluhan, Seksi Operasional Trantib, Seksi Penyidikan dan Penindakan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satuan adalah Jabatan Eselon III a, sedangkan Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah Jabatan Eselon IV a. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan struktural akan diatur dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.

(-)

(-)