Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan memperpendek rentang kendali birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Satpol PP bertugas menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan perencanaan dan program kerja, pelaksanaan tugas operasional, penyidikan pelanggaran, pembinaan dan pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penerangan dan Penyuluhan, Seksi Operasional Trantib, Seksi Penyidikan dan Penindakan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satuan adalah Jabatan Eselon III a, sedangkan Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah Jabatan Eselon IV a. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan struktural akan diatur dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.