on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH
Also known as: Perda Kota Sabang 4/2012 · Perda Kota Sabang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012
Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Sabang. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengganti peraturan daerah lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Qanun ini mengatur beberapa jenis pajak, antara lain:
Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. Qanun ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran pajak daerah.