Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pengelolaan AMDAL dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, pengembangan kerjasama dan kemitraan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan lintas kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan, pengembangan instrumen lingkungan hidup, penyelesaian sengketa, pengelolaan informasi lingkungan hidup, pengembangan teknologi ramah lingkungan, serta penegakan hukum lingkungan. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui berbagai instrumen seperti KLHS, laboratorium lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, dan produk hukum daerah berbasis lingkungan hidup. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap media lingkungan hidup (air, udara, laut, tanah) dan ekosistem (mangrove, padang lamun, terumbu karang, hutan di luar kawasan hutan). Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeliharaan kualitas lingkungan, pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, kerjasama dan kemitraan, keterlibatan masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, perizinan lingkungan, pembinaan, pengawasan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, ketentuan pidana, dan pembiayaan.