Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2008 ini mengatur urusan pemerintahan daerah kabupaten berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan pemerintahan. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, serta pertanian dan ketahanan pangan. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Urusan pemerintahan ini menjadi dasar penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah kabupaten. Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat diselenggarakan sendiri atau ditugaskan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.