on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Also known as: Peraturan BKN 18/2019 · Peraturan BKN No. 18 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (JF Pranata Keuangan APBN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018.
Ketentuan Substansial:
1. Pranata Keuangan APBN akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pranata Keuangan APBN akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.