For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 12/2023 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 November 2023Publication Date:2 November 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date03 November 2023
Publication Date02 November 2023
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 09).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dasar secara berkelanjutan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk membentuk generasi unggul dan berprestasi. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar di Kabupaten Purbalingga.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk orang tua/wali, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, serta menjamin ketersediaan anggaran sesuai kemampuan daerah. Jalur pendidikan terdiri dari formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan mencakup PAUD (TK, KB, TPA) dan pendidikan dasar (SD, SMP).

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) harus dilaksanakan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah Daerah. Kurikulum terdiri dari kurikulum nasional dan muatan lokal yang dikembangkan sesuai kebutuhan daerah. Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.

Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, dengan sumber pendanaan yang beragam. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan itu sendiri. Peran serta masyarakat diatur melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

1. Kebijakan Pemerintah Daerah di bidang penyelenggaraan pendidikan yang telah terbit sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban menjaga norma pendidikan, menghormati pendidik, memelihara kerukunan, dan menjaga sarana prasarana dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari Satuan Pendidikan. 2. Pelanggaran terhadap prinsip PPDB (nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan) dapat diberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan/pembatalan sumber daya pendidikan, pembekuan, dan/atau penutupan Satuan Pendidikan. 3. Kepala Sekolah yang melanggar kewajiban menyusun dan menerapkan ketentuan seragam sekolah diberikan sanksi administratif berupa peringatan lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan/jabatan, atau sanksi lain sesuai peraturan. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban menyediakan akses sarana dan prasarana yang sesuai untuk peserta didik berkebutuhan khusus dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan/pembatalan sumber daya pendidikan, pembekuan, dan/atau penutupan Satuan Pendidikan. 5. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar larangan (menjual buku, memungut biaya les, mencederai integritas evaluasi, melakukan pungutan ilegal) dikenai sanksi administratif sesuai peraturan. 6. Penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang melalaikan ketentuan Standar Pelayanan Minimal pendidikan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga, apabila tidak diindahkan dilakukan pembekuan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. 7. Lembaga pendidikan asing yang melanggar ketentuan sistem remunerasi yang berkeadilan bagi semua pendidikan dan tenaga kependidikan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan. 8. Anggota Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah/Madrasah yang melanggar larangan (menjual buku, melakukan pungutan, mencederai integritas evaluasi/seleksi PPDB, melaksanakan kegiatan yang mencederai integritas Sekolah) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Pemerintah Daerah. 9. Anggota Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah/Madrasah yang dalam menjalankan tugasnya melampaui fungsi dan tugas Dewan Pendidikan serta fungsi komite sekolah/madrasah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Pemerintah Daerah.