on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 12/2023 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dasar secara berkelanjutan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk membentuk generasi unggul dan berprestasi. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar di Kabupaten Purbalingga.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk orang tua/wali, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, serta menjamin ketersediaan anggaran sesuai kemampuan daerah. Jalur pendidikan terdiri dari formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan mencakup PAUD (TK, KB, TPA) dan pendidikan dasar (SD, SMP).
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) harus dilaksanakan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah Daerah. Kurikulum terdiri dari kurikulum nasional dan muatan lokal yang dikembangkan sesuai kebutuhan daerah. Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, dengan sumber pendanaan yang beragam. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan itu sendiri. Peran serta masyarakat diatur melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.