For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Surakarta 5/2005 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2005Publication Date:26 Oktober 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIjin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date28 Oktober 2005
Publication Date26 Oktober 2005
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat, membina masyarakat di bidang jasa konstruksi, mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi, menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa, serta meningkatkan peran serta masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi yang meliputi usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang pribadi atau badan usaha, baik nasional maupun asing. Klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi harus didapatkan dari lembaga yang berwenang. Badan usaha yang melakukan jasa konsultansi perencanaan atau pengawasan konstruksi harus memiliki klasifikasi dan kualifikasi yang sesuai. Pelaksana konstruksi perorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya ringan. Pekerjaan berisiko tinggi dan berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Badan usaha yang telah mendapatkan sertifikat klasifikasi dan kualifikasi wajib mengikuti registrasi yang dilakukan oleh Lembaga. Asosiasi perusahaan yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan klasifikasi dan kualifikasi setelah diakreditasi oleh Lembaga. Setiap badan usaha atau orang pribadi yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang dikeluarkan oleh Walikota. Pemegang IUJK bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya berdasarkan prinsip keahlian, kepatutan, dan kejujuran intelektual.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kegagalan bangunan, jangka waktu pertanggungjawaban, penilaian kegagalan bangunan oleh penilai ahli, serta ganti rugi dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Mekanisme perizinan diatur mulai dari wewenang pemberian izin oleh Walikota, tata cara mendapatkan izin, masa berlaku izin, hingga pencabutan izin.

Selain itu, diatur pula mengenai retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, termasuk objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penyedia jasa konstruksi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi yang ditetapkan oleh: 1. Walikota kepada Lembaga dan pengguna jasa, berupa peringatan tertulis. 2. Walikota kepada penyedia jasa berupa peringatan tertulis, pembekuan ijin Usaha, pencabutan ijin Usaha dan atau larangan melakukan pekerjaan. 3. Lembaga kepada penyedia jasa dan asosiasi berupa peringatan tertulis, memasukkan dalam daftar pembatasan/atau larangan kegiatan usaha, pencabutan akreditasi, pembatasan bidang usaha, pencabutan tanda registrasi badan usaha dan atau pencabutan sertifikat ketrampilan atau keahlian kerja. 4. Asosiasi kepada anggota asosiasi berupa peringatan tertulis, pencabutan keanggotaan asosiasi, pencabutan sertifikat ketrampilan atau keahlian kerja.