Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Barito Timur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai SKPD, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah (seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Sekretariat Korpri, Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap SKPD memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta pembiayaan SKPD.