For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur

Also known as: Perda Kabupaten Barito Timur 4/2014 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:19 September 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
LocationPemerintah Kabupaten Barito Timur
Effective Date-
Publication Date19 September 2014
Place of EnactmentTamiang Layang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur dan Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Timur Serta Staf Ahli Bupati Barito Timur; 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur; 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daeah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barito Timur; 4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Barito Timur; 5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Barito Timur; 6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia; 7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Barito Timur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai SKPD, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah (seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Sekretariat Korpri, Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap SKPD memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta pembiayaan SKPD.

1. Peraturan pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. PNS yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan ditempatkan menjadi Kepala Bidang/Sekretaris Korpri, tetap diberikan hak kewajiban dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon III.a. 3. Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat sudah dilaksanakan 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 4. Pejabat struktural yang sudah menduduki jabatan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap sah, sepanjang tidak diambil sumpah/janji berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)