For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan

Also known as: PMK 75/PMK.05/2021 · PMK No. 75/PMK.05/2021

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juli 2021Publication Date:24 Juni 2021
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Juli 2021
Publication Date24 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif dibedakan berdasarkan kelas layanan dan jenis layanan, seperti rawat inap, tindakan medis operatif, dan farmasi. Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa lainnya, serta memberikan ketentuan khusus untuk pasien tertentu yang dapat dikenakan tarif layanan hingga Rp0,00.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)