For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 7/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:25 Maret 2011Publication Date:24 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date25 Maret 2011
Publication Date24 Maret 2011
Place of EnactmentRumbia

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bombana. Latar belakang pembentukan kantor ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bombana. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu bertugas membantu Bupati dalam koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang perijinan secara terpadu, dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian. Fungsi kantor meliputi penyusunan program kerja, penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan, koordinasi proses pelayanan perijinan, pelaksanaan administrasi pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan. Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu memiliki kewenangan untuk menandatangani perijinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, Seksi Pengolahan Data dan Pemeriksaan, Seksi Pemprosesan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan kegiatan kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Penataan Organisasi Perangkat Daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini diberlakukannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)